Tampilkan postingan dengan label PKN SD. Tampilkan semua postingan
Kebutuhan Warga Negara
Kebutuhan warga negara
Kebutuhan adalah salah satu aspek Psikologis yang menggerakkan mahluk hidup dalam aktifitas-aktifitasnya dan menjadi dasar (alasan) berusaha.
Model akademis kebutuhan yang paling terkenal adalah model yang dikembangkan oleh Abraham Maslow. Dalam model itu, ia menyatakan bahwa manusia memiliki berbagai tingkat kebutuhan, mulai dari keamanan sampai aktualisasi diri.
a) Kebutuhan Fisik ( Psysiological Needs).
Kebutuha fisik dalam gambar diletakkan diatas susunan hirarki bukannya tanpa maksud. Pada saat ini kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan yan paling kuat diantara yang lain. Dalam hal ini seseorang karyawan sangat membutuhkan makan, minum, papan, pakaian, gaji, dan fasilitas-fasilitas yan dapat berguna untuk kelangsungan hidupnya.
b) Kebutuhan Akan Rasa Aman dan Tenteram (Safety Needs).
Sebenarnya tidak bisa dipungkiri, pada awalnya mayoritas dari aktivitas kehidupan manusia ini adalah untuk memenuhi kebutuhan fisik ini. Ketika aktivita pemenuhan kebutuhan fisik ini sudah mulai menurun maka naiklah kebutuhan lainnya yakni kebutuhan akan rasa aman. Denagn kekayaan yang dimilikinya karyawan tersebut, kebutuhan tertinggi yang didudukinya adalah kebutuhan keamanan. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk ancaman, keamanan jabatan atau posisi, status kerja yang jelas, serta keamana alat yang diperlukan.
c) Kebutuhan Untuk Dicintai dan Disayangi (Belongingness Needs).
Ketika kebutuhan fisik akan makan, papan, sandang berikut kebutuhan keamanan telah terpenuhi, maka seseorang beralih ke kebutuhan berikutnya yakni kebutuhan untuk dicintai dan disayangi. Dalam hal ini seseorang berusaha mencari teman dan teman yang sederajat dengan kedudukan sosialnya. Dimaksudkan disini adalah interaksi dengan rekan sekerjanya, kebebasan melakukan aktivitas sosial, kesempatan yang diberikan untuk menjalin hubugan yang akrab dengan orang lain serta dukungan dari keluarga.
d) Kebutuhan Harga Diri Secara Penuh ( Esteem Needs).
Kedudukan dalam struktur kebutuhan sudah mulai menurun, dan ketika sudah menurun kekuatannya, maka munculah kebutuhan lainnya yaitu kebutuhan akan penghargaan harga diri, yakni satu kebutuhan agar orang lain mau menghargai akan dirinya dan usaha-usaha yang dilakukannya. Pemuasan kebutuhan akan harga diri dapat menghasilkan perasaan-perasaan percaya kan dirinya, prestise, kekuasaan, dan kontrol. Kebutuhan akan harga diri itu tidak harus diusahakanlewat usaha-usaha yang konstruksif dan kekanak-kanakan.
Banyak dijumpai dalam organisasi, bahwa maslah-masalah sosial dibidang kepegawaian itu hakekatnya ditimbulkan dan berakar dari rasa frustasi karena tidak terpenuhinya kebutuhan penghargaan dirinya ini. Maka adalah kewajiban bagi setiap orang yang mendapat kepercayaan sebagai seorang pemimpin senantiasa memperhatikan kebutuhan karyawannya, agar masalah-masalah sosial seperti ini tidak cenderung berlarut-larut dan merugikan organisasi.
e) Kebutuhan Aktualisasi Diri ( Self Actualization Needs).
Ketika kebutuhan kan penghargaan ini telah terpenuhi , maka kebutuhan lainya yang sekarang menduduki tingkat pertama adalah aktualisasi diri. Kebutuhan ini adalah suatu kebutuhan yang ingin memaksimalkan potensi diri, suatu keinginan untuk menjadi apa yang dirasakan oleh seseorang karena mempunyai potensi untuk mencapainya. Dalam memuaskan kebutuhan ini banyak cara yang dilakukan oleh seseorang, dan cara-cara tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Maslow menyadari bahwa banyak terdapat perkecualian dalam kecenderungan umum konsepsi hirarki kebutuhan ini. Jika perkiraan Maslow diterapkan , maka kebutuhan hirarki paling bawah pada umumnya para karyawan dapat memenuhi dengan kepuasan di sekitar 85%, dan kebutuhan akan rasa keamanan dapat dipenuhi sekitar 75%. Tetapi para karyawan dalam usahanya memenuhi kebutuhan sosial menurut perkiraan Maslow terdapat sekitar 50% untuk kebutuhan penghargaan 40% dan sekitar 10% untuk aktualisasi diri.
C. Governability
Governability dapat dijadikan instrumen untuk memotret Indonesia dari Solo. Oleh karena itu untuk memotret Indonesia dari Solo perlu diketahui apa itu Governability?
Menurut Pratikno dan Lay (2006) Governability adalah kapasitas negara bangsa untuk mengelola dan menyediakan barang-barang politik (political goods), dimana hirarki barang-barang politik menyangkut:
a) keamanan (fungsi monopoli negara) yang bisa dilakukan melalui; mencegah invasi asing, mengeliminasi ancaman domestik yang mengacam tatanan sosial, mencegah kriminalitas dan mengelola perbedaan kepentingan didalam masyarakat tanpa kekuatan koeresif.
b) tata hukum sebagai standar perilaku yang meregulasi interaksi penduduk,
c) pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata,
d) Pelayanan pendidikan yang terjangkau dan merata,
e) penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana komunikasi,
f) sistim uang dan perbankan yang stabil,
g) kesempatan ekonomi dan lingkungan bisnis yang kondusif,
h) tersedianya ruang publik (publik shere) yang menjamin; hak untuk berpartisipasi dan berkompetisi, respek dan menyokong institusi politik nasional dan regional, toleran terhadap perbedaan, hak-hak dasar sipil dan asasi serta pengawasan dan pengaturan lingkungan.
Sumber: http://husnil-ahfan.blogspot.co.id/2011/12/kebutuhan-warga-negara-kontek-sosial.html
Globalisasi
Pengertian Globalisasi secara umum
Definisi Globalisasi adalah suatu proses yang menyeluruh atau
mendunia dimana setiap orang tidak terikat oleh negara atau batas-batas
wilayah, artinya setiap individu dapat terhubung dan saling bertukar
informasi dimanapun dan kapanpun melalui
Apa itu Globalisasi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampak Globalisasi
media elektronik maupun cetak. Pengertian globalisasi menurut
bahasa yaitu suatu proses yang mendunia. Globalisasi dapat menjadikan
suatu negara lebih kecil karena kemudahan komunikasi antarnegara dalam
berbagai bidang seperti pertukaran informasi dan perdagangan.
Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli atau Pakar
Menurut Para Pakar Internasional
- Laurence E. Rothernberg mengatakan globalisasi ialah percepatan dari intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda.
- Anthony Giddens mengatakan bahwa globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi dilokasi yang satu dengan yang lainnya serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya.
- Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan mengatakan lobalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.
- Emanuel Ritcher mengatakan globalisasi adalah suatu jaringan kerja global yang mempersatukan masyarakat secara bersamaan yang sebelumnya tersebar menjadi terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
- Martin Albrow mengatakan globalisasi adalah seluruh proses penduduk yang terhubung ke dalam komunitas dunia tunggal, komunitas global.
- Malcom Waters mengatakan globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
Menurut Para Pakar Indonesia
- Selo Soemardjan mengatakan globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama.
- Achmad Suparman mengatakan globalisasi yaitu suatu proses yang menjadikan sesuatu benda atau perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa dibatasi oleh wilayah.
Faktor-faktor Penyebab Globalisasi
- Perkembangan teknologi informasi komunikasi yang berperan untuk kemudahan dalam transaksi ekonomi antar negara.
- Kerja sama ekonomi Internasional yang memudahkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan antarnegara yang terjalin dengan erat.
- Majunya ilmu pengetahuan pada teknologi transportasi yang mempermudah dalam jasa transport dan pengiriman barang keluar negeri.
Dampak Globalisasi
Dampak Positif Globalisasi
- Pembangunan semakin banyak
- Semakin cepat dan mudahnya komunikasi.
- Peningkatan pada ekonomi menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien
- Turisme dan pariwisata meningkat
- Informasi dan ilmu pengetahuan mudah didapatkan.
- Taraf hidup dari masyarakat meningkat.
- Memacu meningkatkan kualitas diri.
- Kemudahan dalam transportasi.
Dampak Negatif Globalisasi
- Sikap solidaritas atau kepedulian, gotong royong, kesetiakawanan berkurang.
- Kreativitas menurun karena individu kebanyakan bersikap konsumtif.
- Budaya atau adat bangsa akan terkikis.
- Informasi tidak terkendali dan tidak tersaring.
- Perusahaan dalam negeri akan kalah saing dengan perusahaan luar negeri, hal ini mengakibatkan perusahaan dalam negeri sulit berkembang.
- Perilaku dan sikap buruk banyak bermunculan.
- Tenaga tani berkurang.
- Sikap ala kebarat-baratan menjadi gaya hidup dan mudah terkontaminasi.
- Munculnya sikap individualisme.
Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum
by dwi , at 01.16 , has 16
komentar
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli
mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang
dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa
(PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang
tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi
Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua
yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi
manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan
atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau
manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau
dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat
dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.
Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan
tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi
kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:
- Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
- Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
- Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Sidang BPUPKI
Masa Sidang BPUPKI
Masa sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Dalam masa sidang ini dikemukakan pendapat tentang dasar negara yang
akan digunakan untuk Indonesia merdeka. Pemikiran ini dikemukakan oleh tiga
tokoh yakni Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pidato Mr. Muhammad Yamin
Disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945 dengan judul: “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yang intinya
sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Pidato Prof. Dr. Soepomo
Disampaikan pada tanggal 31 Mei 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Pidato Ir. Soekarno
Disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 yang intinya sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas saran temannya yang ahli bahasa, lima asas yang disampaikan
Soekarno diberinya nama Pancasila. Sehingga
saat sebagian orang setiap 1 Juni memperingati hari lahirnya istilah Pancasila.
Masa sidang II (10 Juli – 16 Juli 1945)
Sebelum masa sidang II, BPUPKI membentuk panitia sembilan. Tugas panitia
sembilan adalah menampung aspirasi tentang pembentukan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Panitia sembilan terdiri atas:
- Ir. Soekarno
- Abdul Kahar Muzakir
- Drs. Moh. Hatta
- KH Abdul Wachid Hasyim
- Mr. Muhammad Yamin
- H. Agus Salim
- Mr. AA Maramis
- Abikusno Cokrosuyoso
- Mr. Ahmad Subarjo
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar
negara yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Naskah Piagam Jakarta adalah
sebagai berikut:
Gambar 3. Naskah
Piagam Jakarta
Sumber: https://kissanak.files.wordpress.com/2011/08/piagam.jpg
Selain panitia sembilan, BPUPKI juga membentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar pada masa sidang II (10-16 Juli 1945), yang diketuai Ir.
Soekarno. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk kelompok atau panitia
kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo
dengan anggota Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Rancangan Undang-Undang Dasar disempurnakan oleh Panitia Penghalus
Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Prof Dr.
Soepomo.
Selain Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar, BPUPKI juga membentuk Panitia Ekonomi dan Keuangan
diketuai Drs. Moh. Hatta dan Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai
Abikusno Cokrosuyoso.
Pada masa sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar pada tanggal 14 Juli 1945, dengan inti pokok
sebagai berikut:
- Pernyataan Indonesia merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar (batang tubuh)
Pada tanggal
15-16 Juli 1945, BPUPKI menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar. Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan diganti
dengan badan baru dengan nama PPKI
Sumber: http://www.gurusep.com/2015/07/materi-pkn-kelas-6-perumusan-pancasila.html
