- Back to Home »
- PKN »
- PKN KELAS 5
Rabu, 11 Oktober 2017
Materi: Menjaga
Keutuhan NKRI
1.
Kongres Pemuda ke II dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.
Sumpah Pemuda: dilaksanakan pada saat kongres Pemuda ke II.
3.
Isi Sumpah Pemuda:
a.
Kami Putra Putri Indonesia: mengaku bertumpah darah satu, tanah air
Indonesia.
b.
Kami Putra Putri Indonesia: mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
c.
Kami Putra Putri Indonesia: menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
4.
Sumpah Pemuda ini merupakan salah satu bukti adanya persamaan diantara
bangsa Indonesia, dan lambang pemersatunya adalah Pancasila, UUD 1945, dan Sang
Saka Merah Putih.
5.
Bentuk pemerintahan Indonesia: Republik.
6.
Sistem pemerintahan Indonesia: Presidensial atau konstitusional.
7.
Tanggal Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus 1945.
8.
Bapak Proklamator Indonesia: Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
9.
Lagu kebangsaan: lagu Indonesia Raya.
10.
Lambang negara: Burung Garuda.
11.
Dasar negara: Pancasila.
12.
Semboyan Indonesia: Bhineka Tunggal Ika.
13.
Nama Presiden sekarang: Susilo Bambang Yudhoyono.
14.
Nama wakil presiden sekarang: Boediono.
15.
Jumlah provinsi saat ini: 33 Provinsi.
16.
Nama beberapa suku: suku Dayak, suku Madura, suku Melayu, Suku Jawa, suku
Batak, suku Sunda, dll.
17.
Nama
beberapa pahlawan: Gusti Sulung Lelanang, Pang Semangai, Muhammad
Sohor, Jeranding, Ahmad Sood, Teuku Umar, Cut Nyak Dhien, dll.
18.
Nama beberapa lagu daerah: Aek Kapuas, Cik-cik Periok, Jubata, Baju Merah,
Alon-alon, Mak Inang, dll.
19.
Binatang khas Indonesia: bekantan dan kera (Kalimantan), Badak bercula satu
(Jawa,Ujung Kulon), Anoa (Sulawesi), komodo (kepulauan Nusa Tenggara),
Cendrawasih (Papua), dll.
20.
Hari lahir pancasila: 1 Juni.
21.
Orang yang memberi ide Pancasila: M. Yamin dan Ir. Soekarno.
22.
Orang yang memberi ide burung Garuda: Sultan Hamid II.
23.
Indonesia terletak di Benua Asia tepatnya di Asia Tenggara.
24.
Letak geografis Indonesia: diapit oleh dua benua dan dua samudera
†
Dua (2) samudera yang mengapit Indonesia: Samudera Hindia (Indonesia) dan
samudera Pasifik.
†
Dua (2) benua yang mengapit Indonesia: Benua Asia dan benua Australia.
25.
Letak Astronomis Indonesia: 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat
lintang selatan: 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur. (6° LU - 11° LS dan 95° BT - 141° BT).
26.
Negara tetangga Indonesia: Malaysia,
Brunei Darussalam, Singapura, Filipina, Timor Leste, Australia, Papua
Nugini, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, Palau.
27.
Batas utara Indonesia: Malaysia (Serawak).
28.
Batas selatan Indonesia: Samudera hindia dan Benua Australia.
29.
Batas Timur Indonesia: Papua Nugini.
30.
Batas Barat Indonesia: Samudera Hindia, Malaysia, Laut Cina Selatan, dan
Singapura.
31.
Batas wilayah udara Indonesia, wilayah kekuasaan Dirgantara terdiri atas
ruang udara dan antariksa termasuk Geo Stasioner (GSO) yang jaraknya kurang
lebih 36.000 mil kilometer.
32.
Batas wilayah laut Indonesia berdasarkan Konversi Hukum Laut Internasional atau
UNCLOS (United Nation Convertion On The Law Of The Sea) di Jamaika tahun 1982:
a.
Batas laut teritorial: 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut
bebas.
b.
Batas landas kontinen: paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas
dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
c.
Zona ekonomi eksklusif (ZEE): 200 mil ditarik dari titik terluar pantai
sebuah pulau.
36.
UUD 1945 pasal 1 ayat 1: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk Republik.
37.
Negara kesatuan: negara yang hanya punya satu pemerintahan pusat di ibukota
negara.
38.
Negara republik: negara yang dipimpin oleh seorang presiden.
39.
Kekuasaan pemerintahan ada di tangan pemerintah pusat.
40.
Bangsa adalah sekelompok manusia yang sama asal-usul, bahasa dan sejarahnya
serta memiliki pemerintahan sendiri.
41.
UU no 17 tahun 1985, Indonesia adalah negara kepulauan berdasarkan konversi
hukum laut Internasional di Jamaika.
42.
Negara kepulauan: negara yang terdiri atas banyak pulau yang
sambung-menyambung.
43.
Negara Maritim: negara yang dua pertiga wilayahnya adalah perairan (70%
perairan & 30% daratan).
44.
Pasal 30 ayat C UU no 20 tahun 1982 mengatur tentang Ketentuan-ketentuan pokok hankam negara.
45.
Selain TNI yang bertugas khusus menjaga seluruh wilayah Indonesia, setiap
warga juga memiliki kewajiban menjaga wilayah masing-masing; salah satu cara
warga menjaga wilayahnya ialah melakukan ronda (siskamling).
46.
Tiga puluh tiga (33) Provinsi di Indonesia SUMBER: http://materikumaterimu.blogspot.co.id/2013/08/rangkuman-pkn-sekolah-dasar-kelas-5.html